Teks Berita – Yang memiliki sifat objektif dengan berdasarkan fakta dan disampaikan secara urut.
Teks Berita
Pengertian Teks Berita
Tes Berita adalah teks yang melaporkan kejadian, peristiwa, atau informasi mengenai sesuatu yang sedang atau telah terjadi.
Berita harus bersifat objektif berdasarkan fakta, disampaikan secara urut atau kronologis, dan memenuhi unsur teks berita yang lengkap.
Unsur-unsur pembentuk teks berita adalah 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (mengapa), dan How (bagaimana).
Ciri-ciri dan kaidah kebahasaan Teks Berita
Dikutip dari buku Teks dalam Kajian Struktur dan Kebahasaan oleh Taufiqur Rahman berikut ciri dan kaidah kebahasaan yang digunakan dalam berita,
1. Menyampaikan informasi aktual dan bersifat umum
2. Berdasar pada fakta
3. Menggunakan bahasa baku
4. Fokus pada peristiwa yang terjadi
5. Menggunakan verba pewarta yang berisi kalimat pemberitahuan informasi. Verba pewarta merupakan kata yang menunjukkan percakapan contohnya memaparkan, mengatakan.
6. Menggunakan verba transitif
7. Menggunakan kalimat langsung dan tidak langsung
8. Terdapat penjelasan waktu dan tempat berlangsungnya persitiw
Struktur Teks Berita
Masih dalam buku yang sama, Taufiqur Rahman menjelaskan berita memiliki tiga struktur yaitu judul, teras, dan tubuh.
1. Judul (headline)
Judul merupakan kata kunci yang mewakili keseluruhan isi berita. Dalam teks berita, judul biasanya memuat tentang kejadian yang akan dibahas. Judul yang menarik akan memungkinkan pembaca tertarik terhadap berita yang disampaikan.
2. Teras (lead)
Teras berita atau lead adalah bagian yang penting dalam berita. Lead terletak pada paragraf pertama dalam teks berita. Lead mencakup inti dari keseluruhan isi berita. Lead juga menjadi salah satu penentu bagi pembaca untuk melihat isi berita lebih lanjut.
3. Tubuh (body)
Bagian ini merupakan inti dari teks berita. Tubuh berita merupakan kelanjutan dari isi berita. Berita akan dibahas lebih rinci secara keseluruhan pada bagian ini.
Contoh Teks Berita
Contohnya sebagai berikut:
Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Serifikat Vaksin COVID-19
Sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik.
Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021.
Dikutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu, harus sudah divaksinasi (minimal tahap pertama).
Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kategori masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi.
Masyarakat tersebut seperti, anak usia di bawah 12 tahun, karena alasan medis, atau seseorang yang baru sembuh dari COVID-19.
Berikut ini akan dijabarkan daftar tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu:
1. Apotek dan Toko Obat
Saat mendatangi apotek, masyarakat perlu membawa sertifikat vaksin COVID-19.
Tidak perlu khawatir, tempat ini buka selama 24 jam dalam sehari.
2. Supermarket, Swalayan, Pasar Raya dan Pasar Tradisional
Meskipun sudah membawa sertifikat vaksin COVID-19, ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
– Kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
– Untuk jenis supermarket dan swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.
– Untuk jenis pasar raya dan pasar tradisional buka sampai pukul 15.00 WIB.
3. Restoran dan Kafe
Selain membawa sertifikat vaksin, ada syarat yang perlu dipatuhi, yaitu:
– Untuk jenis restoran atau kafe di dalam mal atau gedung, hanya berlaku delivery atau take away saja.
4. Warung makan atau Warteg
Selain membawa sertifikat vaksin, masyarakat juga perlu mematuhi syarat berikut:
– Waktu makan hanya selama 20 menit
– Selain itu, pengunjung warteg hanya sebanyak 3 orang.
– Warung makan atau warteg boleh buka sampai pukul 20.00 WIB
5. Pusat Perbelanjaan atau Mal
Serifikat vaksin COVID-19 ini perlu diperlihatkan oleh pengunjung dan para pegawai pusat perbelanjaan.
Hal ini karena syarat aktivitas di pusat perbelanjaan, yaitu:
– Pegawai toko hanya melayani penjualan online.
– Pusat perbelanjaan hanya membuka sektor esensial, seperti supermarket, restoran, dan toko yang melayani penjualan online.
Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:
1. Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik
2. Moda Transportasi
3. Fasilitas Layanan Kesehatan
4. Kegiatan Peribadatan.
Nah itu adalah penjelasan singkat mengenai pengertian, ciri-ciri, kaidah kebahasaan, struktur beserta contoh dari teks berita. Semoga membantu!